Stasiun TV dan Radio Punya Kewajiban Sosial
Anggota Komisi I DPR RI Rudianto, foto : doeh/hr
Setiap Stasiun TV dan Radio di tanah air punya kewajiban sosial kepada masyarakat. Kewajiban sosial itu adalah menumbuhkan kembali kecintaan pada bangsa. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peran strategis untuk menyerukan hal ini kepada semua stasiun yang menjadi objek pengawasannya.
Harapan ini dicetuskan anggota Komisi I DPR RI Rudianto saat mengikuti rapat Komisi I dengan KPI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Dikatakannya, KPI perlu menyusun aturan kewajiban sosial Stasiun TV termasuk Radio. Nilai-nilai kebangsaan bisa berupa lagu-lagu wajib yang membangkitkan semangat kaum muda bangsa ini di sela-sela menonton atau mendengarkan siaran. Lagu-lagu wajib bisa dimasukkan sebelum atau sesudah tayangan program berita.
“KPI perlu susun aturan untuk TV dan Radio bahwa mereka punya kewajiban sosial untuk meningkatkan nilai-nilai kebangsaan kita. Banyak pemuda tergoda pada radikalisme dan kekerasan. Cinta tanah air anak-anak kita juga sudah luntur. Setiap kali sebelum program berita mestinya ada lagu wajib untuk menumbuhkan semangat kita,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Rudianto memberi contoh Korea Utara. Negara yang warganya masih cukup banyak yang hidup di garis kemiskinan ini, tetap mampu menjaga semangat kebangsaannya lewat alunan lagu-lagu wajib. Stasiun TV dan radionya selalu menyiarkan lagu-lagu yang membangkitkan patriotisme. Di sinilah KPI perlu melakukan terobosan-terobosan signifikan, bagaimana menginput kewajiban sosial stasiun TV dan Radio ke dalam program-program acaranya. (mh/sc)